
JAKARTA, KalderaNews.com – Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 tahap pertama telah resmi dibuka Jumat, 25 Februari 2022. Beasiswa LPDP salah satu program yang paling banyak diburu pelajar Indonesia.
Meski demikian, bagi kamu yang sedang akan mendaftar program Beasiswa LPDP, wajib berhati-hati, karena ada sejumlah sanksi bila melanggar ketentuan.
BACA JUGA:
- Pendaftaran Beasiswa LPDP Dibuka 25 Februari 2022, Ini Jadwal dan Link untuk Mendaftar
- Siap-Siap, Pendaftaran Beasiswa LPDP Segera Dibuka, 25 Februari 2022
- Beasiswa Penuh S2 ke Belanda OKP-LPDP: StuNed Joint Scholarship Programme Tutup 22 Maret 2022
Apa saja pelanggaran dan sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?
- Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Calon Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa, pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
Selain itu, Beasiswa LPDP juga wajibkan bagi penerima untuk memenuhi komitmen berikut ini:
- Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply