JAKARTA, KalderaNews.com – Seiring kian membaiknya situasi pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan.
BACA JUGA:
- Kemendikbudristek: Ujian Sekolah Bisa Dilaksanakan Daring atau Luring
- PTM Terbatas Digencarkan, Orang Tua Atau Wali Murid Masih Dikasih Pilihan
- Begini Panduan PTM Terbatas Semester Genap di Perguruan Tinggi
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menjelaskan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Tentu menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” kata Suharti.
Leave a Reply