JAKARTA, KalderaNews.com – Pinjaman online (pinjol) ilegal yang hadir dengan kemudahan dan prosesnya cepat namun justru bikin sengsara karena bunganya mencekik masih saja memakan korba.
Ototitas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada 2 faktor pendorong pinjaman online ilegal tetap masih marak dan eksis serta memakan korban.
BACA JUGA:
- Hati-hati Pinjol Ilegal Mencekik, Berikut Ini Daftar Lengkap Pinjol Resmi dan Legal Berizin OJK yang Terbaru
- Simak, Trik Aman Pinjam Uang Lewat Pinjaman Online (Pinjol)
- Kamu Harus Tahu, Ternyata Inilah 5 Perbedaan E-Wallet dan E-Money
Pertama, faktor pelaku pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan karena prosesnya cepat tinggal mengunggahnya di aplikasi/situs/website, tetapi tepat saja sulit diberantas karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri
Kedua, faktor masyarakat atau korban. Masyarakat atau korban gampang tergiur dengan kemudahan pinjaman di atas karena pada dasarnya tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak mau melakukan pengecekan legalitas, minimnya pemahaman terhadap pinjaman online dan adanya kebutuhan mendesak karena kesulitasn keuangan.
Nah, agar tidak mudah terjebak pinjol yang mencekik dan justru menyengsarakan, berikut ini 3 langkah yang sebaiknya dilakukan.
- Cek terlebih dahulu legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online.
- Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal
- Jaga data pribadi (Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply