
JAKARTA, KalderaNews.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menegaskan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
BACA JUGA:
- Begini Panduan PTM Terbatas Semester Genap di Perguruan Tinggi
- Begini Aturan Resmi PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 Hingga 4
- Jadi Pusat Covid-19 Omicron, Tangerang Raya Putuskan Stop PTM
Diberitakan KalderaNews.com sebelumnya, terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyampaikan bahwa proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode, tidak hanya tes tertulis, tetapi dengan beragam bentuk seperti tugas, dan lain sebagainya.
“Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas,” ujar Suharti.
Ditambahkan Sesjen Suharti, ujian sekolah bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara utuh. Sehingga, asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan dari masing-masing sekolah.
“Hanya para gurulah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya, serta bisa menilai mereka secara utuh menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen,” ungkapnya.
* Jika artikel ini bermanfaat silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply