
JAKARTA, KalderaNews.com – Resmi, Pancasila menjadi mata pelajaran wajib di sekolah mulai Juli 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
BACA JUGA:
- Keren, Kini Ada 6 Tempat Ibadah di Universitas Pancasila, Diresmikan Wakil Presiden
- Begini Bentuk, Warna, dan Cara Pemasangan Lambang Negara, Garuda Pancasila
- Canisius Exhibition of Learning Experience 2022, Bentuk Kanisian Sebagai Pribadi Pancasilais
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pendidikan Pancasila termasuk pelajaran wajib di sekolah tingkat dasar dan menengah di samping agama, kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPS, UPA, seni budaya, penjas, keterampilan serta muatan lokal.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa pendidikan Pancasila juga wajib diajarkan di tingkat pendidikan tinggi, baik tingkat sarjana maupun diploma.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengaku telah membuat 15 buku pelajaran Pancasila dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan, sejumlah pihak sudah dimintai pendapat saat buku masih dalam tahap penyusunan.
“Sehingga pada prinsipnya buku ini tidak ada masalah,” kata Yudian saat berkunjung ke kediaman Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Buku ini berisi 70 persen praktik ber-Pancasila dan 30 persen teori, misal tentang sejarah Pancasila.
“Tujuh puluh persen lebih berpraktik Pancasila di lingkungan. Yang intinya, guru mengajak siswa berpikir untuk menemukan diri mereka dalam ber-Pancasila di lingkungan masing-masing, sehingga diharapkan nanti akan lahir pahlawan-pahlawan dalam berbagai dimensi, yang bisa dilihat dari lingkungan masing-masing,” kata Yudian.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply