Masih Bingung dengan Jalur Afirmasi pada PPDB 2022? Begini Penjelasannya

PPDB Jawa Barat 2022. (Dok.Disdik Jabar)
PPDB Jawa Barat 2022. (Dok.Disdik Jabar)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, Kalderanews.com – PPDB 2022 menerima siswa melalui jalur afirmasi, dimana jalur afirmasi adalah jalur yang diperuntukan bagi calon peserta didik dari keluarga prasejahtera dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau difabel.

Demikian penjelasan dari Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno pada Senin, 20 Juni 2022.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menyiapkan kuota jalur afirmasi pada PPDB 2022 sebesar 15 persen dari kursi yang disediakan.

BACA JUGA:

Dirangkum dari berbagai sumber, dikatakan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk PPDB SMP jalur afirmasi.

Bagi calon siswa tidak mampu, harus menyertakan Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada, memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta Kartu Perlindungan Sosial (PKH, KKS, KIP/ terdaftar di DTKS).

Untuk penentuan nilai jalur afirmasi, siswa tidak mampu dinilai berdasarkan skor zonasi.

Jika skornya sama, maka diperhitungkan dari usia siswa, sedangkan siswa inklusi dinilai berdasarkan seleksi administrasi.

Pendaftaran jalur afirmasi untuk calon siswa tidak mampu dilakukan pada 27-28 Juni 2022 dan inklusi 29 Juni. Kemudian, pengumuman jalur afirmasi pada 1-2 Juli dan daftar ulang 5-6 Juli.

Saat ini sekolah Inklusi khusus ABK ada di SMPN 8, SMPN 18 dan SMPN 19 Depok.

Demikianlah penjelasan mengenai PPDB jalur afirmasi untuk sekolah jenjang SMP yang tengah ramai menjadi perbincangan di dunia maya sehingga menjadi salahs atu trendik topik.

*Jika artikel ini bermanfaat silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*