JAKARTA, KalderaNews.com – Bahasa berkembang mengikuti pola komunikasi masyarakatnya. Nah jika kamu membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kamu akan melihat kata Oppa dan Kimci disana.
Memang secara rutin KBBI memberikan pembaruan dan memasukkan kata-kata baru. Tujuannya tak lain untuk memaparkan informasi pada khalayak dan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengembangan kosakata Bahasa Indonesia.
Kosakata baru bisa berupa kata dasar, kata imbuhan, terjemahan, padanan, akronim, hingga kata serapan.
BACA JUGA:
- Tertarik Berkarier di Belanda? Ikuti The Netherlands Recruitment Day 1 Oktober 2022
- Unika Pertama di Kalimantan Mendapat Izin Kemendikbudristek
- Beasiswa Erasmus+ Buka Oktober 2022, Simak 163 Program Studi Prioritas Ini
Menurut Kepala Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar, diserapnya sebuah kata melalui proses pengumpulan data, analisis data, apakah itu kategori umum atau khusus.
Berikut ini syarat sebuah kata baru untuk bisa terdata di dalam KBBI:
1. Unik
Sebuah kata yang diusulkan berasal dari Bahasa daerah atau asing, serta mempunyai makna yang belum ada di KBBI. Kata itu berfungsi menutup kekosongan makna dalam Bahasa Indonesia, atau istilahnya lexical gap.
2. Eufonik
Kata yang diusulkan harus memiliki bunyi yang lazim dan sesuai kaidah system bunyi dalam Bahasa Indonesia. Syarat ini diberlakukan supaya kata itu mudah dilafalkan oleh penutur Bahasa Indonesia dengan beragam latar Bahasa ibu.
3. Kerap dipakai
Kata tersebut dianggap kerap dipakai jika frekuensi kemunculannya tinggi serta wilayah kemunculannya tersebar secara luas.
4. Seturut Kaidah Bahasa Indonesia
Kata yang akan dimasukkan dapat digunakan dengan system pengimbuhan dan pemajemukan yang ada dalam kaidah Bahasa Indonesia.
5. Tidak berkonotasi Negatif
Kata yang berkonotasi negative tidak akan dimasukkan dalam daftar kata di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply