Diskresi PTM Dihentikan 5-7 Hari, Inilah Isi Lengkap Surat Edaran Kemendikbudristek Tersebut

Pembelajaran tatap muka terbatas di Sekolah Cikal Cilandak
Pembelajaran tatap muka terbatas di Sekolah Cikal Cilandak (KalderaNews/Dok.Cikal)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melalui Kemendikbduristek mengeluarkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 29 Juli 2022.

Surat edaran ini menyoroti aturan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.

BACA JUGA:

Adapun lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka 5-7 (tujuh) hari dan proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh. Selanjutnya, pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.

Selama 7 hari berlaku untuk rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*