JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melalui Kemendikbduristek mengeluarkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 29 Juli 2022.
Surat edaran ini menyoroti aturan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.
BACA JUGA:
- Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan 5-7 Hari Jika Ada Kasus Covid-19, Begini Aturan Diskresi Tersebut
- Kasus Covid Meningkat Lagi, Anak Batuk Pilek Dilarang PTM di Sekolah, Guru Harus Vaksin Booster
- Sejumlah Daerah Memulai Tahun Ajaran Baru, PTM 100 Persen Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Adapun lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka 5-7 (tujuh) hari dan proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh. Selanjutnya, pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.
Selama 7 hari berlaku untuk rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.
Leave a Reply