Berikut Rekomendasi Terbaru IDAI dan KPAI Terkait Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengunjungi PTM terbatas di SD St Fransiskus III. (KalderaNews.com/Ist.)
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengunjungi PTM terbatas di SD St Fransiskus III. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ikatan Dokter Anak Indonesia(IDAI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerbitkan rekomendasi terbaru terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Surat rekomendasi ini disahkan Ketua Umum IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K).

Dalam surat tersebut dipaparkan beberapa poin rekomendasi dalam pelaksanaan PTM yang terbaru.

BACA JUGA:

Berikut rekomendasi IDAI dan KPAI terkait PTM:

  1. Setiap anak harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan sesuai usia, baik yang sehat maupun yang memiliki komorbid tanpa ada kesulitan dan diskriminasi.
  2. Orang tua/wali anak memiliki hak untuk memilih metode pembelajaran yang tepat bagi anaknya, yaitu Pembelajaran Tatap Muka dan atau Pembelajaran Jarak Jauh, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing.
  3. Jika orangtua menilai anak memiliki komorbid atau terdapat hendaya di keluarga seperti terdapat anggota keluarga dengan risiko tinggi mengalami Covid-19 berat, maka orangtua dapat berkonsultasi kepada dokter dan pihak sekolah untuk memperoleh surat keterangan terkait kondisi anak dan keluarga.
  4. Proses pembelajaran diharapkan dapat bertransformasi dan beradaptasi sesuai kebutuhan anak, dengan mempertimbangkan aspek merdeka belajar.
  5. Pihak sekolah bekerja sama dengan orangtua/wali anak melakukan berbagai mitigasi bersama dalam rangka mengurangi dampak negatif kehilangan pembelajaran (learning loss) untuk masing-masing anak. Data menunjukkan bahwa potensi learning loss yang terjadi bersifat individual, sehingga diperlukan penyesuaian durasi dan metode dalam proses pembelajaran untuk setiap anak.
  6. Semua pihak hendaknya terus menerus secara aktif menyuarakan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan disiplin untuk melanjutkan kebiasaan baik yang sudah terbentuk selama masa pandemi.
  7. Perilaku hidup sehat yang sudah dibangun selama masa pandemi Covid-19 harus dipertahankan, karena tidak hanya mencegah infeksi Covid-19 namun juga mencegah penyakit infeksi lainnya yang merupakan penyebab kematian anak terbesar di Indonesia.
  8. Pemerintah meningkatkan 3T (testing, tracing dan treatment) serta menampilkan data terkini kasus Covid-19 terkonfirmasi secara akurat dan transparan, bagi seluruh warga satuan pendidikan, terutama yang menerapkan PTM di wilayahnya.
  9. Orangtua dan sekolah berkolaborasi dan berkomunikasi dalam memastikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak, antara lain dengan melakukan testing pada anak dengan gejala Covid-19, dan patuh serta disiplin mengerjakan protokol kesehatan, serta tidak membawa anak keluar rumah atau ke sekolah apabila ada gejala demam/batuk/pilek/diare.

Protokol kesehatan yang dimaksud fokus pada:

  • Penggunaan masker wajib untuk semua orang berusia di atas 2 tahun.
  • Menjaga ventilasi ruangan atau aliran udara.
  • Mencuci tangan.
  • Menjaga jarak.
  • Tidak membuka masker pada situasi yang tidak dapat menjaga jarak.
  • Menerapkan proses makan dan ibadah di sekolah yang aman.
  • Menerapkan pengelolaan kantin sekolah yang aman.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*