
DEPOK, KalderaNews.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi resmi mendapatkan izin dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk dapat memberikan perlindungan pada anak-anaknya yang masih kecil
Diketahui, pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata masih memiliki anak yang masih sekolah di tingkat dasar atau SD dan yang lainnya masih berusia 1,5 tahun.
BACA JUGA:
- Remaja Asal Sumba Timur Menyuarakan Perlindungan Anak di PBB
- Heboh, Komnas Perlindungan Anak Larang Kata “Anjay”, Begini Penjelasannya
- Peringati HUT Ke-70, Yayasan Tarakanita Gelar Webinar Perlindungan Anak
Kak Seto menegaskan mereka membutuhkan perindungan khusus. Ia berharap, manakala Putri tetap harus ditahan bersama anaknya yang masih kecil maka tahanannya harus ramah anak.
Sejauh ini pihaknya masih menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) untuk formulasi perlindungan yang tepat.
“Ditegaskan bahwa kalau ada kesalahan dari orangtua jangan diikuti dan teruslah mencapai cita-citanya, itu yang paling penting. Mohon pisahkan, anak-anak tak bersalah,” tandas Kak Seto.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, tegasnya, siapa pun tidak diperkenankan mendeskreditkan anak, sekalipun orangtuanya yang bersalah.
* Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply