
LAMPUNG, KalderaNews.com – Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang menjerat pejabat dan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, sudah terjadi cukup lama.
Hal ini diungkapkan seorang aktivis pers Kampus Unila, Teknokra, Ihwana Haulan.
Ia mengaku pernah didatangi seorang yang mengaku menjadi korban suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Peristiwa itu terjadi pada 2019. Saat itu, Prof. Karomani masih menjabat sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.
BACA JUGA:
- Majelis Rektor PTN: Jalur Mandiri di PTN itu Sistem yang Andal, Sudah Teruji
- Jalur Mandiri PTN Celah Korupsi, Dede Yusuf: Hapus Saja! Ini Gantinya
- Buntut Kasus Suap Jalur Mandiri di Unila, Menteri Nadiem: Ini Sangat Mengecewakan!
Korban tersebut, kata Ihwana Haulan, mengaku dimintai sejumlah uang, agar kerabatnya bisa diterima di Unila melalui jalur mandiri.
“Dia mengaku sebagai korban dari kasus-kasus yang dilakukan oleh birokrat kampus. Mereka berupaya agar mahasiswa yang ingin kuliah di Lampung, harus membayar sejumlah uang supaya bisa diterima di Unila,” ujar Pemimpin Umum Surat Kabar Mahasiswa (SKM) Teknokra Unila.
Atas laporan tersebut, pihak Teknokra meyakini kasus suap ini bukanlah hal baru di Unila.
Sementara diberitakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai pecahan Rupiah, dolar Singapura, dan Euro dari rumah mewah Prof. Karomani dan sejumlah tempat lainnya. Nilainya mencapai Rp2,5 miliar.
“Total cash rupiah, dolar Singapura, dan Euro senilai Rp2,5 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 25 Agustus 2022.
Pada Rabu lalu, 24 Agustus 2022, tim penyidik KPK menggeledah rumah Prof. Karomani dan kediaman sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.
KPK juga menduga pemberi suap tidak hanya satu orang. “Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap). Kemudian satu orang (penyuap) kemarin kan sudah ditetapkan,” ujar Ali Fikri.
KPK sendiri telah memproses hukum empat tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Mereka adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta yaitu Andi Desfiandi.
Seluruh tersangka telah ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Agustus 2022.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply