
BEKASI, KalderaNews.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan pengelolaan pendidikan dasar (SD dan SMP), pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan nonformal (PNF) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk mengelola PAUD dan SD di Kota Bekasi, relatif sudah tidak ada masalah. Kemampuan sekolah swasta untuk jenjang PAUD dan SD sudah sedemikian baik, jadi hal ini tidak pernah menjadi keraguan bagi orang tua peserta didik untuk memilih sekolah swasta.
Ia menegaskan hal yang menjadi permasalahan setiap tahun adalah pada jenjang SMP. Dengan jumlah satuan pendidikan 61 SMP Negeri dan Unit Sekolah Baru SMP Negeri, 246 SMP Swasta, dan 83 MTs, diharapkan mampu menyerap 44.460 peserta didik lulusan SD/MI di Kota Bekasi pada Tahun 2022.
BACA JUGA:
- Wow, Sekolah di 165 SMP Swasta di Kota Bekasi Ini Gratis, Simak Syaratnya
- Banyak Buku Menumpuk di Perpustakaan, Bekasi Geber Digitalisasi
- Serius Kembangkan Ilmu Sains, Disdik Kota Bekasi Gandeng PPPPTK IPA
Pemerintah Kota Bekasi justru sangat mengapresiasi keberadaan SMP Swasta/MTs yang secara berkelanjutan meningkatkan daya saing pada satuan pendidikan, karena realisasi daya tampung SMP Swasta/MTs dapat menjamin peserta didik lulusan SD/MI di Kota Bekasi melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP Swasta/MTs.
Sejak awal Pemerintah Kota Bekasi sudah berkomitmen untuk tetap memperhatikan daya tampung 32 siswa per rombel di SMP Negeri, sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Namun sampai dengan berakhirnya PPDB SMPN online, 13 Juli 2022, berdasarkan temuan di lapangan dan aspirasi masyarakat, terlaporkan bahwa masih ada anak usia sekolah masuk SMP belum tertampung baik di SMP Negeri dan Swasta.
Berdasarkan hal tersebut kami menetapkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 422/Kep.253-Disdik/VII/2022 tentang Peningkatan Jumlah Tampung Peserta Didik Baru berdasarkan Kapasitas Ruang Kelas untuk Pemenuhan Wajib Belajar 9 (Sembilan) Tahun pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2022/2023.
Kepurusan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan menugaskan kepala satuan pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri agar melakukan penelusuran terhadap anak usia sekolah wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang belum tertampung pada jenjang pendidikan dasar.
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen pada Pemenuhan Wajib Belajar 9 Tahun, dengan melakukan upaya peningkatan kapasitas tampung secara berjenjang pada setiap SMP Negeri, disesuaikan dengan kondisi demografi wilayah masing-masing.
Perhatian terhadap calon peserta didik yang belum tertampung pada SMP Negeri telah dilakukan dengan membuat Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dalam rangka pemberian subsidi dari Pemerintah Kota Bekasi kepada peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga tidak mampu agar dapat bersekolah di SMP Swasta secara gratis dan tercatat ada 165 SMP Swasta di Kota Bekasi membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply