Inilah Aturan Lengkap Perubahan Seleksi Mandiri PTN Mulai 2023

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar episode 22 Transformasi Seleksi Masuk PTN. (KalderaNews.com/y.prayogo)
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar episode 22 Transformasi Seleksi Masuk PTN. (KalderaNews.com/y.prayogo)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Selama ini seleksi masuk PTN jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antar PTN. Mekanisme dan tata cara seleksi jalur ini dilimpahkan sepenuhnya pada PTN masing-masing.

Pelimpahan seperti ini menjadi celah bagi oknum PTN untuk memperkaya diri. Sebagai akibatnya, sebagaimana ditegaskan Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, memunculkan persepsi di masyarakat jika calon mahasiswa yang diterima hanya yang kaya atau mampu memberikan duit banyak.

“Padahal PTN merupakan instansi pemerintah yang harus memberikan pelayaran secara adil kepada masyarakat,” tandas Nadiem.

BACA JUGA:

Berkaca dari kasus suap yang baru-baru ini melibatkan rektor di salah satu PTN, Kemendikbudristek mengeluarkan aturan seleksi mandiri diPTN.

Berikut ini aturan terbaru di seleksi mandiri PTN tahun 2023:

  1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
  2. Metode penelitian calon mahasiswa terdiri atas: Tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes dan metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
  3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
  4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

Sesudah pelaksanaan seleksi jalur mandiri, semua PTN wajib mengumumkan hal ini:

  1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
  2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
  3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
  4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*