Duh, Staf BEM UI Terlibat Skandal Kekerasan Seksual, Dipecat Deh!

Ilustrasi: Universitas Indonesia. (Ist.)
Universitas Indonesia. (Ist.)
Sharing for Empowerment

DEPOK, KalderaNews.com – Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia yang tercatat sebagai Staf Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) resmi diberhentikan dengan tidak hormat terkait laporan kekerasan seksual yang dilakukannya.

Dalam surat keputusan tertanggal 17 Oktober 2022 tersebut, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia 2022 menjelaskan bahwa pada 29 September 2022 pukul 18.17 WIB lalu telah diterima laporan dari korban atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Saudara Akhmad Bukhori dengan Nomor Pokok Mahasiswa 2106725886 Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia.

Laporan diterima oleh Mauluna Salsabila dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906365201 Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia selaku Koordinator Bidang Internal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Tahun 2022 dan diteruskan kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia berdasarkan persetujuan korban dan dengan merahasiakan identitasnya.

BACA JUGA:

Tim khusus BEM UI yang beranggotakan tiga orang bekerja sama dengan Hope Helps memproses kasus dugaan tindakan kekerasan seksual ini.

Tim menemukan satu peristiwa yang menjadi dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Saudara Akhmad Bukhori dan pada 11 Oktober 2022 yang bersangkutan mengakui adanya kejadian tersebut.

Tim Khusus lantas melakukan investigasi lanjutan dan verifikasi ulang terkait bukti dan fakta yang diperoleh.

Pelaku juga mengaku bersalah dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia berkomitmen untuk konsisten melawan berbagai bentuk kekerasan seksual dan tetap berpegang teguh pada kepentingan dan perspektif korban,” tegas Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Bayu Satria Utomo.

Ia menambahkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap fungsionaris yang melakukan tindakan kekerasan seksual.

Sebelumnya, Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Theo Nicolas yang menjabat sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia juga diberhentikan dengan tidak hormat, juga karena tersandung kasus tindakan kekekerasan seksual.

Theo Nicolas mengakui terjadinya kejadian tersebut namun menganggap kejadian tersebut tidak termasuk ke dalam bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ia pahami.

Dalam surat keputusan tertanggal 17 September 2022, Ketua BEM UI memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Theo Nicolas sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Tahun 2022.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*