BI Checking Pengajuan Kredit Bisa Dilakukan Secara Pribadi Baik Offline Maupun Online, Begini Cara Ceknya

Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ada kabar gembira buat kalian yang sedang mencari persetujuan kredit bank atau lembaga lembaga keuangan. BI checking kini sudah bisa dilakukan sendiri secara offline dan online.

Diketahui, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Pengajuan kredit yang ditolak biasanya karena kolektabilitas di Sistem Informasi Debitur buruk.

Sejak awal 2018 layanan BI checking sudah beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

BACA JUGA:

Penilaian BI checking sendiri dengan sisten skor kredit yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak, yakni berupa skala kolektibilitas 1 sampai 5

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Nah, karena BI checking melalui SLIK OJK untuk mengecek skor di atas bisa dilakukan secara pribadi secara online atai offline, berikut ini langkah konkret pengecekannya:

BI Checking Secara Offline

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK bisa langsung mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah.

Berikut ini panduan lengkap permohonan informasi debitur SLIK secara offline.

BI Checking Secara Online

Di Kantor OJK Pusat

a). Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
b). Pemohon SLIK memilih “Jenis Pemohon” dan tanggal antrian.
c). Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
d). Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:

  • Debitur Perseorangan
    Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP (debitur WNI) dan Paspor (debitur WNA).
  • Debitur yang Telah Meninggal Dunia
    Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris berupa KTP untuk keluarga/ahli waris WNI atau paspor untuk keluarga/ahli waris WNA, dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian) dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
  • Debitur Badan Usaha
    Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa dokumen identitas direktur badan usaha berupa KTP (untuk direktur WNI), paspor (untuk direktur WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, akta pendirian badan usaha dan anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

e). Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.

f). OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

g). Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam email validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:

  • Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
  • Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

h). Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Kantor Regional/Kantor OJK Setempat

a). Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online Kantor Regional/Kantor OJK setempat dengan mengunjungi laman https://www.ojk.go.id/ojksurvey.
b). Pilih Kantok OJK Setempat lalu klik “Berikutnya”.
c). Pilih jenis layanan permintaan informasi debitur.
d). Lengkapi data diri dan unggah beberapa berkas seperti:

  • Foto/scan dokumen identitas asli (tidak fotokopi). Debitur individu WNI menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Debitur individu WNA menggunakan paspor.
  • Foto selfie memegang KTP.
  • Foto selfie dengan memegang kertas yang berisi tulisan tangan “Untuk SLIK OJK” disertai kota, tanggal pengajuan, tanda tangan basah, dan nama lengkap.

f). Klik “Berikutnya” dan selesaikan permohonan Informasi Debitur SLIK untuk mendapatkan informasi soal BI checking.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*