JAKARTA, KalderaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa profesi guru paling banyak yang terjeral pinjaman online (pinjol) illegal.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan survei independen yang dilakukan Riset No Limit Indonesia (2021) ada beberapa profesi yang terjerat pinjol.
Dari survei itu juga terbaca bahwa 28% masyarakat Indonesia tak mampu membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.
BACA JUGA:
- Guru yang Baik Adalah Guru yang Terus Belajar
- 3 Tip Biar Nggak Terjebak Pinjol Ilegal yang Mencekik
- 3 Langkah Mudah Mengecek Legalitas Pinjaman Online (Pinjol) ke OJK
Friderica Widyasari menyatakan, untuk profesi guru mencapai 42% yang terjerat pinjol ilegal, diikuti korban PHK sebanyak 21%, dan di urutan ketiga adalah ibu rumah tangga sebesar 18%.
Maka, OJK membidik ibu rumah tangga untuk menjadi salah satu sasaran literasi keuangan pada 2023.
Menurut Friderica Widyasari, selain perempuan, pelajar juga menjadi sasaran literasi dan edukasi pada tahun depan.
Pasalnya, pada urutan selanjutnya yang kerap terjerat pinjol ilegal adalah karyawan sebanyak 9%, pedagang 4%, pelajar 3%, tukang pangkas rambut 2%, dan 1% ojek online.
Leave a Reply