JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap 29 November, kita memperingati Hari Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tema Hari Korpri pada 2022 adalah “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri”.
Hari Korpri diperingati bertepatan dengan terbentuknya Korpri, yakni pada 29 November 1971.
BACA JUGA:
- Inilah Tema dan Pedoman Resmi Upacara HUT Ke-51 KORPRI pada 29 November 2022
- Tahukah Kamu, 28 November Diperingati Hari Dongeng Nasional, Mengenang Tokoh Ini Lho
- Ini Lho Hari-hari Penting Nasional dan Internasional yang Perlu Kamu Tahu
Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971.
Sejarah Korpri telah dimulai sejak masa penjajahan kolonial Belanda. Kala itu, kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya hanya didasarkan atas kebutuhan penjajah.
Tujuan pembentukan Korpri awalnya adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun.
Tetapi, seiring berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota organisasi lain. Terlebih lagi, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.
Leave a Reply