
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan seluruh daerah untuk pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin, 28 November 2022.
Berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Namun, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut.
BACA JUGA:
- Mie Instan dan Nasi Goreng Paling Sering Dipesan Secara Online, Kalo Kamu Pesan Apa?
- Gaji Guru Honorer di Jateng kini Sudah Sesuai UMK
- Duh, Ternyata Profesi Guru yang Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Kok Bisa?
Hingga saat ini, ada 29 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Nah, berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
- Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (5,24 persen)
- Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
- Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
- Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
- Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
- Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
- Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
- Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
- Sumatra Utara: Rp 2.710.493 (7,45 persen)
- Banten: Rp 2.661.280 (6,4 persen)
- Lampung: Rp 2.633.284 (7,9 persen)
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
- Bengkulu: Rp 2.400.000 (8,1 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
- Jawa Timur: Rp 2.040.244 (7,8 persen)
- Jawa Barat: Rp 1.986.670 (7,8 persen)
- DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (7,65 persen)
- Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Ada 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply