JAKARTA, KalderaNews.com – Mau liburan Natal dan Tahun Baru pakai kereta api? Yuk ketahui syarat naik kereta api untuk liburan akhir tahun ini.
Syarat naik kereta api ini tentu tak sekadar membeli tiket perjalanan kereta api jarak jauh, tapi juga memenuhi syarat kesehatan untuk menempuh perjalanan di masa penyebaran Covid-19.
Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Maka, kamu juga mesti mematuhi syarat kesehatan sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api.
BACA JUGA:
- Asal Usul Sinterklas Atau Santa Claus dalam Tradisi Natal
- Inilah Tema dan Pesan Natal 2022 KWI-PGI
- Sejarah Pohon Natal, Berawal dari Jerman, Dipopulerkan Ratu Inggris
Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Coron Virus Disease 2019 (Covid-19).
Nah, berikut ini syarat naik kereta api selama liburan Natal dan Tahun Baru 2023:
Patuhi protokol 6M
Calon penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Patuhi protokol tambahan
Calon penumpang juga harus mematuhi aturan di Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu:
- Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
Wajib vaksinasi Covid-19, tidak wajib PCR atau antigen
Usia 18 tahun ke atas
- Sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
- Warga negara asing (WNA) sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
Usia 6-17 tahun
- Sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
- WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
Di bawah 6 tahun
- Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen, namun perlu dengan pendamping yang memenuhi syarat dan ketentuan di atas
Kondisi khusus
- Kondisi khusus atau komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
Gunakan PeduliLindungi
Setiap penumpang atau pelaku perjalanan dengan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Seluruh syarat ini perlu dipenuhi sebelum calon penumpang membeli tiket perjalanan untuk menghindari risiko kegagalan perjalanan jika ternyata ada syarat yang belum terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply