
JAKARTA, KalderaNews.com – Pendaftaran Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 akan ditutup pada Selasa, 10 Januari 2023. Simak persyaratan dan cara mendaftarnya.
Adapun total kuota yang dibuka untuk angakatan ini sebanyak 75.000 guru.
Sementar, kuota Guru Penggerak 2023 terdiri dari 20.000 guru untuk angkatan 9 dan 55.000 guru untuk angkatan 10. Pendaftaran guru dibuka untuk 481 kabupaten/kota daerah sasaran.
BACA JUGA:
- FSGI Protes Kebijakan Merdeka Belajar, Jauh Panggang dari Api!
- Ini Kata Nadiem Soal Nasib Merdeka Belajar Jika Dirinya Sudah Tidak Jadi Menteri
- Mantan Ketua LTMPTN Kritik Kebijakan Menteri Nadiem: Merdeka Belajar Jangan Terlalu Liberal
Guru Penggerak merupakan program pendidikan guru selama 6 bulan untuk mendukung guru menjadi pemimpin pembelajaran, menerapkan Merdeka Belajar, dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Guru Penggerak juga bertugas menggerakkan organisasi belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta mengembangkan program kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Selama proses pendidikan, Calon Guru Penggerak (CGP) didukung oleh Instruktur, Fasilitator, dan Pendamping Guru Penggerak.
Guru juga diberikan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online), serta biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk lokakarya sesuai kebutuhan.
Syarat Kepala Sekolah
Sertifikat Guru Penggerak juga bisa dijadikan sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah.
Program Guru Penggerak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021.
Berlandas Permendikbudristek ini dicantumkan bahwa syarat jadi kepala sekolah termasuk sertifikat Guru Penggerak.
Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.
Syarat Guru Penggerak
- Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
- Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Syarat Seleksi Guru Penggerak
- Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
- Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
- Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
- Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
- Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain.
- Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.
So, bagi yang berminat bisa langsung cek DI SINI
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply