
JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik tahun 2023.
Klasterisasi ini didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021 dan peringkat akreditasi perguruan tinggi.
Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi.
BACA JUGA:
- Dirjen Dikti Klaim Tidak Ada Dikotomi PTN dan PTS dalam Klasterisasi 2020
- Inilah Daftar Kampus Ramah Disabilitas 2022 Versi Unesa-Dimetric, Ada Kampus Kamu?
- Begini Sejarah Universitas Islam Indonesia (UII), PTS Tertua di Indonesia
Adapun data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights) dan buku (book).
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Diktiristek, M. Faiz Syuaib menjelaskan klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasi kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi.
“Melalui kolaborasi antarperguruan tinggi lintas klaster ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” tutur Faiz.
Hasil klasterisasi terbagi menjadi klaster mandiri, utama, madya, pratama, dan binaan (prakualifikasi). Adapun daftar perguruan tinggi pada lampiran pengumuman klasterisasi diurutkan berdasarkan alfabetis dan tidak mengindikasikan urutan nilai skor maupun pemeringkatan.
Pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi dapat dilihat melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/ atau melalui menu (tab) Metrics Cluster pada profil perguruan tinggi melalui laman https://sinta.kemdikbud.go.id/
“Selamat kepada seluruh perguruan tinggi atas hasil capaian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Semoga pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke depannya lebih baik dan semakin meningkatkan kinerja seluruh perguruan tinggi,” pungkas Faiz.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply