
YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berharap, ChatGPT dilarang di lingkungan akademik universitas.
ChatGPT alias Chat Generative Pre-Trained Transformer merupakan robot percakapan berbasis AI buatan OpenAI yang menjawab berbagai pertanyaan atau prompt yang dimasukkan penggunanya.
Chatbot tersebut dinilai membantu layaknya mesin pencari Google. Penggunaannya luas, bahkan sampai menyentuh ranah pendidikan dan pendidikan tinggi.
BACA JUGA:
- Sekolah di Kelapa Gading Ini Sudah Bereksperimen dengan ChatGPT, Simak Pengalaman Mereka!
- ChatGPT Bisa Diblokir Pemerintah Indonesia, Ini Alasannya
- Harus Ikuti Regulasi Indonesia, DPR Desak Kominfo Surati ChatGPT
ChatGPT dinilai bisa digunakan untuk membantu mahasiswa terkait penyusunan karya ilmiah seperti makalah, skripsi bahkan hingga tesis.
Nah, Dosen UGM, Dina W Kariodimedjo, PhD mengatakan, penggunaan ChatGPT yang berlebihan bisa melahirkan potensi plagiarisme hingga melanggar etika akademik.
Di samping itu, tidak semua jawaban yang diberikan ChatGPT akurat.
“Data dari ChatGPT banyak meng-copy karya orang lain, aplikasi ini sebaiknya dilarang digunakan di universitas, karena membawa dampak negatif dalam pembelajaran. Tidak seluruhnya jawabannya akurat,” papar Dina.
Dina menyarankan, universitas perlu melarang penggunaan chatbot AI atau ChatGPT untuk penulisan sebuah karya ilmiah.
“Universitas dan semua pemangku kepentingan meningkatkan kesadaran dan menjunjung tinggi etika, khususnya menghindari plagiarisme menggunakan AI,” tegas Dina.
Dampak negatif ChatGPT
Dina menegaskan, sebaiknya AI ChatGPT tidak digunakan oleh mahasiswa dan dosen di ranah pendidikan tinggi.
Ia mengakui, aplikasi ChatGPT dapat dimanfaatkan untuk mencari bahan penelitian di tahap awal.
Tetapi, bukan berarti seluruh hasil penulisan ilmiah menggunakan ChatGPT, apalagi dengan tujuan mendapatkan nilai yang bagus.
Dampak negatif terbesar dalam penggunaan ChatGPT, ujar Dina, adalah terdeteksi plagiarisme.
Unsur plagiarisme juga mencakup pengambilan pemikiran, tulisan, invensi, atau ide kepunyaan orang lain.
Plagiarisme telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Peraturan itu menjelaskan bahwa plagiarisme adalah kegiatan yang sengaja atau tidak sengaja dalam menilai sebuah karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply