SURAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kota Surakarta menyerahkan KTP kolom agama Kepercayaan secara simbolis kepada penghayat kepercayaan.
Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP dan Kartu Keluarga (KK), bersifat final dan mengikat. Pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu.
Kemendikbudristek pun terus berupaya memfasilitasi dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan tanpa diskriminasi.
Yang terkini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kota Surakarta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kolom agama Kepercayaan secara simbolis kepada penghayat kepercayaan di Solo Raya (Kota Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten).
BACA JUGA:
- Puji Kolom Aliran Kepercayaan di KTP, LIPI Genjot Kajian dan Siapkan Rekomendasi
- Siswa SD-SMA Penghayat Kepercayaan Tersebar di 15 Provinsi, Marapu di Sumba Jadi Sorotan Praktik Baik
- Seperti Apa Sih Pemenuhan Hak Pendidikan di Indonesia bagi Anak Penghayat Kepercayaan Tuhan YME
Acara penyerahan KTP dilakukan di dalam acara pembukaan Festival Budaya Spiritual bertema “Rembuk Sedulur Sepuh” di Balaikota Surakarta, Senin, 17 Juli 2023.
Surakarta Menjadi Lokasi Festival Budaya Spiritual
Kegiatan ini berpusat di Balaikota Surakarta pada tanggal 17-19 Juli 2023. Surakarta menjadi lokasi Festival Budaya Spiritual karena secara aktif dan masif mempromosikan tradisi dan budaya dengan pendekatan inklusif.
Laporan Indeks Kota Toleran 2022 yang dilakukan oleh SETARA Institute juga menunjukkan bahwa Surakarta merupakan salah satu kota yang memiliki tingkat toleransi yang baik.
Kegiatan ini mengemas praktik baik tradisi perayaan Bulan Suro dan diikuti oleh 500 orang penghayat.
Diawali dengan Napak Tilas Spiritual, Umbul Donga, Sarasehan Kebudayaan, Kirab Suro, Ruwatan Sukerto dan Pagelaran Wayang Kulit.
Kesemuannya dimeriahkan dengan ekspresi budaya, kesenian tradisional dan tradisi tumpeng, serta pameran budaya oleh penghayat dan produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Ujung tombak toleransi di Indonesia
Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan akses terhadap pelayanan salah satunya adalah akses terhadap pendidikan.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Peserta Didik Penghayat di Satuan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi.
“Dengan pelaksanaan kebijakan ini, kita sedang menegakkan hak-hak (seluruh lapisan masyarakat). Harapannya agar semua komponen bisa berkontribusi memajukan negara kita. Inilah landasan budaya spiritual,” ucapnya.
Dirjen Hilmar mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Surakarta yang dinilai berhasil menjadi contoh praktik baik dalam mewujudkan toleransi termasuk mengharmonisasikan kehidupan berbangsa dan bernegara bersama para penghayat kepercayaan.
“Surakarta, Jawa Tengah luar biasa sudah membuktikan sebagai ujung tombak toleransi di Indonesia. Semoga capaian baik yang sudah dilakukan bisa menginspirasi daerah lain dalam menjadikan budaya spiritual dari leluhur kita sebagai landasan dan bekal bagi masa depan untuk mawas diri,” terangnya.
“Terima kasih sudah mengawal tradisi spiritual di negara kita,” imbuh Hilmar Farid.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply