Inilah Cara Cek Duit Program Indonesia Pintar (PIP) Sudan Cair atau Belum

Ilustrasi: Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) telah memasuki fase 3. Banyak dari anak-anak kita menanti pencairan dana ini.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bentuk dukungan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memastikan mereka mendapatkan akses pendidikan berkualitas.

PIP mencakup berbagai bantuan seperti uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar, semua bertujuan untuk mengatasi masalah putus sekolah yang menjadi fokus utama program ini.

BACA JUGA:

Penyaluran bantuan PIP 2023 dijadwalkan dalam tiga tahap, sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap 1: Februari – April
  • Tahap 2: Mei – September
  • Tahap 3: Oktober – Desember

Proses pencairan dana PIP 2023 melibatkan aktivasi rekening Simpanan Pelajar. Rekening ini disediakan oleh bank BRI untuk siswa SD dan SMP, serta oleh BNI untuk siswa SMA dan SMK.

Setelah aktivasi rekening, bantuan sebesar Rp 1 juta akan ditransfer. Besaran bantuan PIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, dengan rincian:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000,- per tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000.
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000,- per tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000,- per tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp 1.500.000.

Masuk Situs SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id.

Cara untuk memeriksa apakah peserta didik memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP pada bulan Agustus adalah dengan mengunjungi situs resmi SIPINTAR (Sistem Informasi PIP Kemendikbud) dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs SIPINTAR melalui tautan pip.kemdikbud.go.id.
  • Masuk dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “Cari Penerima PIP”.
  • Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul dan klik tombol “Cari Penerima PIP”.
  • Informasi mengenai status penerimaan bantuan PIP akan ditampilkan.

Alternatifnya, juga dapat memeriksa status PIP secara online melalui ponsel dengan cara yang sama seperti di atas.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*