Kurangi Polusi dan Macet, ASN Pemprov DKI Jakarta Mulai Work From Home (WFH), 21 Agustus 2023

Ilustrasi: Work from home. (Ist.)
Ilustrasi: Work from home. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Mulai Senin, 21 Agustus 2023, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Aturan ini akan berlaku hingga 21 Oktober 2023.

Hal itu diutarakan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta.

Semula, WFH direncanakan mulai 28 Agustus sampai 7 September 2023. Tetapi, pemberlakuan dipercepat sekaligus diperpanjang.

BACA JUGA:

“Ya (WFH dari) 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home (WFH), kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP (penilaian prestasi kerja pegawai),” kata Heru.

Pemberlakukan WFH itu, ungkap Heru, tak hanya untuk mengatasi persoalan polusi udara di Jakarta, tetapi juga mengurangi kemacetan.

“Pertama untuk mengurangi polusi, kedua juga mengurangi kemacetan,” jelas Heru.

Selain itu, saat ini Jakarta juga sedang bersiap-siap menjadi tuan rumah KTT ke-43 ASEAN tahun 2023, pada 5-7 September mendatang.

Nah, untuk mengantisipasi kemacetan di sekitar area KTT ASEAN, ASN juga bekerja dari rumah. Aturan yang sama berlaku untuk tempat-tempat terdekat sekitar acara.

Sekolah juga PJJ

“Pada tanggal 4 sampai tanggal 7 September d isekitar venue-venue Jakarta Selatan, termasuk tempat tinggal, termasuk tempat meeting lain-lain sekitar Gambir dan GBK. Sekolah juga diberlakukan pembelajaran jarak jauh,” papar Heru.

Tetapi, tidak semua sekolah akan diinstruksikan melakukan pembelajaran jarak jauh alias PJJ. Hanya sekolah yang berada di titik-titik bersinggungan dengan KTT ASEAN di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*