
JAKARTA, KalderaNews.com – Begini aturan SKS dan IPK terbaru yang dikeluarkan Kemendikbudristek baru-baru ini. Mahasiswa wajib tahu nih!
Aturan terkait Sistem Kredit Semester (SKS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) membuat mahasiswa bisa lebih fleksibel saat kuliah.
Di aturan sebelumnya, pembagian waktu per 1 SKS diatur lebih rinci, seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, serta kegiatan mandiri 60 menit per minggu.
BACA JUGA:
- Standar Kompetensi Lulusan Tidak Lagi Kaku, Tugas Akhir Tidak Hanya Skripsi, Tesis atau Disertasi
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi Lebih Sederhana, Beban administrasi Dosen Berkurang Drastis
- 10 Tip Menghadapi “Dosen Killer” Saat Bimbingan Skripsi
“SKS ini udah nggak relevan lagi. Kita harus secara prescriptive mengatur komposisi, harus berapa di ruang kelas, berapa jam waktu PR, dan lain-lain, kegiatan mandiri berapa, itu enggak relevan lagi di dunia sekarang,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hal tersebut dinyatakan dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, aturan SKS dan IPK terbaru mengalami perubahan yang wajib diketahui mahasiswa.
Aturan terkait SKS
Peraturan SKS berdasarkan aturan Kemendikbudristek yang terbaru adalah sebagai berikut:
- Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester.
- Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.
- Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri.
- Beban belajar mahasiswa: a) D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester; b) D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester; c) D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester; d) S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester; e) Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester; f) Doktor/doktor terapan, masa tempuh kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester. Terdiri atas 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian dan 4 (empat) semester penelitian.
- Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS.
- Mahasiswa S1 kecuali mahasiswa prodi kedokteran, kebidanan,dan keperawatan bisa memenuhi pembelajaran di luar prodi pilihannya yakni: Satu semester atau setara 20 SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama; Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi.
- Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS.
- Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS.
- Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalani kegiatan magang DUDI, dengan durasi: a) D1: ditetapkan masing-masing perguruan tinggi; b) D2 dan D3: minimal 1 semester atau setara 20 SKS.
Aturan terkait IP dan IPK
- Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail). Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran: A setara dengan 4 B setara dengan 3 C setara dengan 2 D setara dengan 1 E setara dengan 0.
- IP semester dan IP kumulatif (IPK) hanya dihitung dari rata-rata mata kuliah yang menggunakan penilaian IP.
- Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi
- Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00.
- Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply