
JAKARTA, KalderaNews.com – Disdik DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait aturan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama KTT ASEAN, 4-7 September 2023.
Menuju berlangsungnya kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 Associations of Southeast Asian Nation (KTT ASEAN), Disdik DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0050/SE/2023. Edaran ini mengatur proses belajar mengajar di lingkungan Disdik DKI.
Salah satunya aturan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlaku untuk sekolah yang berada di sembilan kecamatan yang bersinggungan dengan tempat pelaksanaan KTT ASEAN.
BACA JUGA:
- Berikut Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional di Bulan September 2023
- Disdik DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Terkait Polusi Udara, Ada PJJ Gak Ya?
Sembilan kecamatan tersebut adalah Palmerah, Gambir, Menteng, Tanah Abang, Sawah Besar, Senen, Kebayoran Baru, Mampang Prapatan, dan Setia Budi.
Sementara, sekolah yang akan PJJ dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga PKBM baik negeri maupun swasta dengan jumlah 1.108 satuan pendidikan.
Aturan ini berlaku mulai 4-7 September 2023. Sedangkan tanggal 8 September 2023 proses belajar mengajar akan berjalan normal.
Daftar sekolah yang menggelar PJJ selama KTT ASEAN di Jakarta bisa klik DI SINI.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply