
JAKARTA, KalderaNews.com – WHO merilis instruksi agar sekolah bebas rokok atau paparan nikotin dan tembakau. Ini untuk melindungi kesehatan anak di seluruh dunia.
Di laman resminya, WHO menyoroti industri tembakau yang menyasar generasi muda dengan produk tembakau dan nikotin.
Hal ini membuat penggunaan rokok elektrik meningkat dan 9 dari 10 perokok mulai merokok sebelum usia 18 tahun.
BACA JUGA:
- Jarang Diketahui, Inilah Manfaat Baik dari Tembakau Bagi Kesehatan Kita
- Mahasiswa UMM Ajak Petani Manfaatkan Limbah Tembakau untuk Pestisida
Produk juga menjadi lebih terjangkau bagi generasi muda melalui penjualan rokok sekali pakai dan rokok elektrik.
“Baik saat duduk di kelas, bermain game di luar, atau menunggu di halte bus sekolah, kita harus melindungi generasi muda dari perokok pasif yang mematikan dan emisi rokok elektrik yang beracun serta iklan yang mempromosikan produk-produk ini,” tegas Dr. Ruediger Krech, Direktur Promosi Kesehatan WHO.
Panduan ciptakan sekolah bebas rokok
WHO juga mengeluarkan panduan baru bagi sekolah untuk menciptakan lingkungan bebas nikotin dan tembakau.
Panduan ini menyoroti empat cara untuk menumbuhkan lingkungan bebas nikotin dan tembakau bagi generasi muda termasuk:
- Pelarangan produk nikotin dan tembakau di kampus sekolah
- Melarang penjualan nikotin dan produk tembakau di dekat sekolah
- Melarang iklan langsung dan tidak langsung serta promosi nikotin dan produk tembakau di dekat sekolah
- Menolak sponsorship atau keterlibatan dengan industri tembakau dan nikotin.
Negara-negara yang berhasil menerapkan kebijakan yang mendukung kampus bebas tembakau dan nikotin, termasuk IIndia, Irlandia, Kyrgyzstan, Maroko, Qatar, Suriah, Arab Saudi, dan Ukraina.
Panduan WHO yang baru ini tentu dapat membantu menciptakan sekolah bebas nikotin dan tembakau yang membantu menjaga anak-anak tetap sehat dan aman.
Selain itu juga menciptakan pelajar yang lebih sehat dan produktif, melindungi generasi muda dari bahan kimia beracun yang terdapat pada perokok pasif, mengurangi sampah rokok, serta dan memotong biaya pembersihan.
Maka, untuk melindungi kesehatan masyarakat, WHO mendorong semua negara untuk menjadikan semua tempat umum dalam ruangan benar-benar bebas rokok sejalan dengan Pasal 8 Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply