JAKARTA, KalderaNews.com – Bagi yang ingin bekerja sebagai seorang dosen, tahukah kamu bahwa ada tangga jabatan akademik yang harus dilalui oleh seorang dosen?
Ketika sudah mendapatkan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), maka seorang dosen bisa diangkat menjadi dosen tetap.
Jika kamu sudah memiliki NIDN, artinya kamu sah menjadi dosen tetap, dan bisa mendapatkan jabatan akademik.
BACA JUGA:
- Berapakah Batas Usia CPNS Dosen S2? Ini Jawabannya
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi Lebih Sederhana, Beban administrasi Dosen Berkurang Drastis
- Indonesia Negara Kepulauan, Peluang Penelitian untuk Dosen Muda Masih Sangat Luas
Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Jabatan Akademik Dosen atau Jabatan Fungsional Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak.
Dosen memiliki ketiganya dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Berikut ini tangga jabatan akademik
Asisten Ahli
Adalah tingkat jabatan di bawah Lektor dan Lektor Kepala. Asisten ahli adalah dosen yang lebih baru atau memiliki pengalaman mengajar yang lebih sedikit.
Asisten Ahli bertanggung jawab untuk memberikan pembelajaran di dalam kelas dan juga terlibat dalam proyek penelitian.
Leave a Reply