PARIS, KalderaNews.com – Akhirnya, bahasa Indonesia disahkan menjadi salah satu bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO pada Senin, 20 November 2023, di Paris, Perancis.
Maka, kini ada 10 bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB, yakni Inggris, Perancis, Arab, Tiongkok, Rusia, dan Spanyol.
Selain itu, ada empat bahasa negara anggota UNESCO yang lain, yakni Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.
BACA JUGA:
- Deretan Kampus di Luar Negeri yang Membuka Prodi Bahasa Indonesia
- Laporkan Penggunaan Bahasa Indonesia yang Tak Sesuai di Fasilitas Publik, Begini Caranya
- Begini Cara Dosen Yale University Bikin Kuliah Bahasa Indonesia Menarik Minat Mahasiswa AS
Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Posisi bahasa Indonesia makin meningkat
Kepala Badan Bahasa, E. Aminudin Aziz mengatakan, penetapan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat.
“Pengakuan internasional ini adalah penegasan bahwa bahasa Indonesia layak dikategorikan sebagai bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia,” kata E. Aminudin Aziz.
Perlu diketahui, proses pengusulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO dimulai sejak Januari 2023.
Sementara itu, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Duta Besar Mohamad Oemar mengatakan, kesadaran terhadap bahasa Indonesia adalah bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, serta bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply