
JAKARTA, KalderaNews.com – Simak proses pendaftaran untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah di sini.
PIP dan KIP merupakan bantuan uang tunai pendidikan yang disediakan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek, ditujukan khusus untuk masyarakat yang berada dalam kondisi miskin.
Lebih tepatnya, PIP dan KIP diberikan kepada anak-anak usia sekolah, yakni dari 6 hingga 21 tahun, yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
BACA JUGA:
- Inilah Cara Cek Duit Program Indonesia Pintar (PIP) Sudan Cair atau Belum
- 18,6 Juta Siswa SD-SMA Mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024
- Mau Daftar KIP Kuliah 2024? Yuk Simak, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya!
Adapun syarat untuk mendapatkan PIP dan KIP itu sendiri adalah:
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Yatim piatu.
- Penyandang disabilitas.
- Korban bencana alam atau musibah.
Penting untuk dicatat bahwa PIP merupakan hasil kerja sama tiga kementerian, yaitu Kemendikbudristek, Kemensos, dan Kemenag.
Nah, untuk mendaftar PIP dan KIP, berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
Sebelum membuat KIP, persiapkan berkas-berkas berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
2. Melakukan Proses Pendaftaran
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.
3. Pengajuan Calon Penerima
Selanjutnya, sekolah atau madrasah mencatat data siswa calon penerima KIP untuk dikirim atau diusulkan kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
- Dinas pendidikan atau Kemenag di kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
- Kemudian, sekolah mendaftarkan calon peserta PIP dan KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam dapodik.
- Kemendikbud/Kemenag kemudian akan mengirimkan KIP kepada calon penerima yang akhirnya lolos seleksi.
Itulah panduan mendaftar PIP dan KIP untuk siswa yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply