
JAKARTA, KalderaNews.com – Beberapa hari ini heboh di media sosial X (dulu Twitter) tentang ITB yang menawarkan pembayaran uang kuliah lewat aplikasi pinjol, Danacita.
Danacita merupakan lembaga keuangan penyedia pinjaman online atau pinjol bidang pembiayaan pendidikan, lewat program cicilan kuliah maupun kursus.
Penelusuran KalderaNews.com, terpantau melalui situs lembaga yang bersangkutan, ada banyak perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermitra dengan Danacita.
BACA JUGA:
- SMA Labschool Jakarta Wakili Indonesia di Kompetisi Harvard Model United Nations (HMUN) 2024
- Sampoerna University Autentikasi Ijazah Berbasis Blockchain, Yakin Keamanan dan Privasi Data Terlindungi?
- 20 Ilmuwan Indonesia Terbaik Versi World Scientists Rankings 2024, Mayoritas dari PTS Lho!
OJK turun tangan
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut buka suara terkait ITB yang disebut bekerjasama dengan pinjol Danacita, platform pembiayaan di bidang pendidikan.
Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito mengatakan, bila itu benar, maka justru semakin membebani mahasiswa.
“Jika ada kewajiban untuk membayar UKT harus pakai pinjol, menurut hemat saya tidak bijaksana, karena mahasiswa meskipun memenuhi kewajiban membayar UKT Kampus, namun menjadi punya kewajiban ke pinjol yang tentu akan membebani mahasiswa yang belum tentu dapat melunasinya,” tegasnya.
Saatnya tagih peran pemerintah!
Solusi kredit untuk mahasiswa Indonesia pada dasarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 76.
Pasal tersebut berbunyi begini:
“(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.”
“(2) Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: a. beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; b. bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau c. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.”
Pertanyaannya, apakah pemerintah telah melaksanakan amanat UU ini?
Maka, inilah saatnya menagih peran pemerintah tersebut sesuai dengan amanat UU tentang Pendidikan Tinggi!
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply