Mau Lapor SPT 2024, Tapi Lupa EFIN, Begini 5 Cara Mengatasinya!

Ilustrasi: Pajak (Ist.)
Ilustrasi: Pajak (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kamu mau laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024, tapi lupa kode EFIN? Nah, begini 5 cara mengatasinya! Simak yuk!

Sesuai undang-undang, batas waktu pelaporan setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak tentu membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number ketika melaporkan SPT Tahunan.

BACA JUGA:

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik perpajakan.

Kode EFIN bisa didapatkan bila seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5 cara mengatasi lupa EFIN

Bagi kamu, wajib pajak yang sudah pernah aktivasi EFIN tapi lupa atau hilang, bisa permohonan lupa ke DJP Kemenkeu.

Saat ini, cara mendapatkan EFIN kembali bisa dilakukan secara online, artinya tidak perlu datang ke kantor pajak.

Nah, begini cara mengatasi jika kamu lupa EFIN:

Telepon nomor resmi

Cara pertama adalah dengan menghubungi saluran telepon resmi DJP di nomor 1500200.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*