
JAKARTA, KalderaNews.com – Kamu mau laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024, tapi lupa kode EFIN? Nah, begini 5 cara mengatasinya! Simak yuk!
Sesuai undang-undang, batas waktu pelaporan setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.
Wajib pajak tentu membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number ketika melaporkan SPT Tahunan.
BACA JUGA:
- Ini Lho Syarat dan Cara Permohonan Wajib Pajak Non-efektif (NE) Secara Online Buat Kamu yang Punya NPWP Tapi Tak Punya Penghasilan Lagi
- Mudahkan Laporkan Pajak, Matana University Punya Tax Center
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik perpajakan.
Kode EFIN bisa didapatkan bila seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5 cara mengatasi lupa EFIN
Bagi kamu, wajib pajak yang sudah pernah aktivasi EFIN tapi lupa atau hilang, bisa permohonan lupa ke DJP Kemenkeu.
Saat ini, cara mendapatkan EFIN kembali bisa dilakukan secara online, artinya tidak perlu datang ke kantor pajak.
Nah, begini cara mengatasi jika kamu lupa EFIN:
Telepon nomor resmi
Cara pertama adalah dengan menghubungi saluran telepon resmi DJP di nomor 1500200.
Petugas bakal membantu mengatasi permasalahan wajib pajak pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Selain itu, kamu juga bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan kontak yang tercantum dalam situs https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
Dalam satu panggilan, wajib pajak hanya berkesempatan mengajukan satu permohonan layanan lupa EFIN.
Lewat email
Kamu juga bisa mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi DJP Kemenkeu dengan alamat lupa.efin@pajak.go.id.
Ketika mengirim email, pastikan kamu menggunakan alamat email yang telah terdaftar dengan subyek “LUPA EFIN”.
Lantas, lampirkan sejumlah berkas dan informasi seperti NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon seluler (ponsel) terdaftar.
Selain itu, sertakan afirmasi dengan mengetik: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
Layanan live chat
Cara berikutnya, menggunakan layanan live chat yang tersedia di laman https://www.pajak.go.id.
Kamu akan dibantu mendapatkan EFIN kembali, dengan mencocokkan identitas wajib pajak.
Sama seperti layanan telepon, live chat juga bisa diakses di hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Aplikasi M-Pajak
Kamu juga bisa mengatasi masalah ini lewat aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh dari Play Store maupun App Store.
Sesudah mengunduh dan menginstal aplikasi, lakukan login, lalu ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi M-Pajak
- Tekan menu “EFIN” di tampilan beranda
- Masukkan data yang diminta, hindari kesalahan pengetikan sebab bisa menyebabkan kegagalan verifikasi Ikuti instruksi pengambilan foto diri
- Konfirmasi data wajib pajak
- Bila foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP
- Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak
- Lalu, masukkan kode verifikasi Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak.
Media sosial pajak
Selain itu, kamu juga bisa mengatasinya melalui media sosial DJP Kemenkeu di Facebook, Twitter, dan Instagram. Kamu pun bisa mengirimkan pesan melalui media sosial resmi kantor pajak untuk mengatasi lupa kode EFIN.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply