JAKARTA, KalderaNews.com – Kamu mau laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024, tapi lupa kode EFIN? Nah, begini 5 cara mengatasinya! Simak yuk!
Sesuai undang-undang, batas waktu pelaporan setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.
Wajib pajak tentu membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number ketika melaporkan SPT Tahunan.
BACA JUGA:
- Ini Lho Syarat dan Cara Permohonan Wajib Pajak Non-efektif (NE) Secara Online Buat Kamu yang Punya NPWP Tapi Tak Punya Penghasilan Lagi
- Mudahkan Laporkan Pajak, Matana University Punya Tax Center
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik perpajakan.
Kode EFIN bisa didapatkan bila seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5 cara mengatasi lupa EFIN
Bagi kamu, wajib pajak yang sudah pernah aktivasi EFIN tapi lupa atau hilang, bisa permohonan lupa ke DJP Kemenkeu.
Saat ini, cara mendapatkan EFIN kembali bisa dilakukan secara online, artinya tidak perlu datang ke kantor pajak.
Nah, begini cara mengatasi jika kamu lupa EFIN:
Telepon nomor resmi
Cara pertama adalah dengan menghubungi saluran telepon resmi DJP di nomor 1500200.
Leave a Reply