Begini Cara Mengurus SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2024

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka 2024. (kalderanews.com)
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka 2024. (kalderanews.com)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Bagaimana cara mengurusSurat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024? Berikut adalah syarat dan panduannya!

SKTM adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai keterangan bagi penduduk atau keluarga yang kurang mampu.

SKTM sendiri menjadi salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2024. KIP Kuliah merupakan bantuan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga ekonomi rendah untuk lanjut ke pendidikan tinggi.

BACA JUGA:

Bantuan KIP Kuliah termasuk bantuan uang kuliah dan tunjangan hidup. SKTM merupakan salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah.

Apabila siswa tidak mempunyai KIP atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), siswa bisa menyerahkan SKTM.

Syarat Dokumen SKTM

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy E-KTP

Perlu diketahui, setiap daerah punya kebijakan masing-masing untuk mengurus SKTM, syarat dokumen bisa berbeda-beda.

Namun pada intinya, kamu bisa menyiapkan 3 dokumen penting tersebut ketika ingin mengajukan SKTM ke pemerintah setempat.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*