JAKARTA, KalderaNews.com – Bagaimana cara mengurusSurat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024? Berikut adalah syarat dan panduannya!
SKTM adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai keterangan bagi penduduk atau keluarga yang kurang mampu.
SKTM sendiri menjadi salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2024. KIP Kuliah merupakan bantuan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga ekonomi rendah untuk lanjut ke pendidikan tinggi.
BACA JUGA:
- Bisakah SKTM Digunakan untuk Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2024? Cek di Sini!
- Simak! Inilah 7 Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi Bagi Kamu yang Ingin Daftar KIP Kuliah 2024
- Mau Daftar KIP Kuliah 2024? Yuk Simak, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya!
Bantuan KIP Kuliah termasuk bantuan uang kuliah dan tunjangan hidup. SKTM merupakan salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah.
Apabila siswa tidak mempunyai KIP atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), siswa bisa menyerahkan SKTM.
Syarat Dokumen SKTM
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy E-KTP
Perlu diketahui, setiap daerah punya kebijakan masing-masing untuk mengurus SKTM, syarat dokumen bisa berbeda-beda.
Namun pada intinya, kamu bisa menyiapkan 3 dokumen penting tersebut ketika ingin mengajukan SKTM ke pemerintah setempat.
Leave a Reply