JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) panggil 4 lembaga pembiayaan daring yang telah salurkan pinjol ke mahasiswa. Diduga melawan hukum?
Empat perusahaan itu adalah PT Dana Bagus Indonesia (Dana Bagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan itu telah menyalurkan pinjaman ke mahasiswa dengan nilai Rp 450 miliar.
Dari angka itu, sebesar 83,6 persen disalurkan oleh Danacita.
BACA JUGA:
- Cegah Mahasiswa Terjerat Pinjol, UMJ Buat Program Wakaf Funding for Student Financing
- Bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pakai Pinjol? Saatnya Tagih Peran Pemerintah!
- OJK: Gen Z dan Milenial Penyumbang Terbesar Kredit Macet Pinjol, Kamu Termasuk Gak?
Pinjol UKT langgar undang-undang
“Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan, tidak sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tegas Ketua KPPU Fanshurullah Asa.
Perlu diketahui, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa pada 19 Februari 2024.
Pada pertemuan tersebut, KPPU mencatat pinjaman mahasiswa yang difasilitasi perguruan tinggi itu melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring (pinjol) untuk pendanaan uang kuliah tunggal (UKT).
Leave a Reply