JAKARTA, KalderaNews.com – Rektor Universitas Pancasila, ETH diduga telah melecehkan 2 staf kampus, yakni RZ dan D. Bisa jadi korban akan bertambah lagi?
“Dua orang ini sama-sama bekerja di kampus. Yang satu itu D, karyawan honorer saat itu. Dan yang satunya RZ, Kabag Humas di Rektorat,” ujar kuasa hukum korban, Amanda Manthovani.
Amanda menyatakan, RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya, 2 Januari 2024.
Sementara, D melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024.
BACA JUGA:
- Rektor Universitas Pancasila Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Kemendikbudristek Bakal Investigasi
- Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan, dari Cium Pipi Korban hingga Modus Obat Tetes Mata
- Universitas Pancasila Terbitkan Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
“Kejadiannya saat bulan Februari 2023, di bulan yang sama saat RZ dimutasi ke pascasarjana Universitas Pancasila,” ujar Amanda.
Sedangkan dugaan pelecehan seksual yang dialami D terjadi sekitar Desember 2023.
Saat itu, D mengundurkan diri dari kampus lantaran ketakutan usai mengalami pelecehan seksual oleh sang rektor.
Amanda menyatakan bahwa relasi kuasa antara atasan dengan bawahan, dinilai menjadi faktor penyebab korban awalnya enggan melapor ke polisi.
ETH pun dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Korban minta perlindungan LPSK
Saat ini, RZ meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, LPSK akan menunggu sampai 30 hari untuk menelaah permohonan RZ.
Edwin menyatakan bahwa perlu dilakukan beberapa hal termasuk pemeriksaan kondisi psikologis korban.
“Berdasarkan Undang-Undang, kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon. Terakhir, rekam jejak pemohon,” ungkap dia.
Pemeriksaan dijadwal ulang
Sementara, ETH yang dijadwalkan diperiksa di Mapolda Metro Jaya pad Senin, 26 Februari 2024, tak bisa hadir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pihaknya telah menerima surat penangguhan pemeriksaan ETH.
Dan pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 29 Februari 2024.
Kemendikbudristek minta keterangan korban
Sedangkan Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek telah bergerak cepat dengan meminta keterangan dari korban pelecehan.
“Kami sudah memanggil korban dan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan yayasan,” kata Kepala LLDikti Wilayah III, Toni Toharudin, Senin, 26 Februari 2024.
Toni mengatakan, proses investigasi mengikuti prosedur operasional standar yang sudah ditetapkan Itjen Kemendikbudristek.
Selain itu, pihak terkait juga bakal dilibatkan guna membuat kasus tersebut lebih terang.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.
Leave a Reply