
JAKARTA, KalderaNews.com – Beasiswa KJMU sedang ramai dibincangkan warganet. Dinas Pendidikan DKI Jakarta buka suara menjelaskan.
Perbincangan tersebut menjadi ramai, lantaran ribuan mahasiswa penerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) diberhentikan Pemprov DKI Jakarta.
Akibatnya, ribuan mahasiswa tersebut terancam putus kuliah.
BACA JUGA:
- Materi UTBK SNBT 2024 Terbaru yang Akan Diujikan, Calon Mahasiswa Wajib Simak!
- Prodi Sastra Indonesia Universitas Sanata Dharma (USD) Raih Akreditasi Unggul
- Menteri Nadiem: Satgas Anti-Perundungan Sudah Dibentuk di 90% Sekolah, Kerjanya Ngapain Ya?
Penjelasan Disdik DKI Jakarta
Disdik DKI Jakarta memastikan penerima manfaat KJMU sudah sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) maupun data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo menjelaskan, pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Disdik Jakarta menggunakan sumber DTKS Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan Kementerian Sosial.
Lalu, dipadankan dengan data Regsosek dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek.
“Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” kata Purwosusilo.
Purwosusilo menjelaskan bahwa bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply