
JAKARTA, KalderaNews.com – Sebanyak 33 kampus terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ada 1.047 mahasiswa yang telah menjadi korban.
Hal ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri.
Kampus-kampus tersebut bekerja sama dengan perusahaan untuk mengirim mahasiswa ke Jerman melalui modus program magang Kampus Merdeka.
Tetapi sesampainya di Jerman, mahasiswa justru disuruh bekerja kasar yang tak sesuai dengan jurusan mereka.
BACA JUGA:
- 22 Maret, Hari Air Sedunia atau World Water Day, Inilah Sejarah dan Temanya
- Jadwal Libur Idul Fitri 2024 untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Cek di Sini!
- OSN SMA 2024 Dibuka, Cek Jadwal Lengkap, Bidang Lomba, dan Mekanisme Pelaksanannya di Sini!
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, ada 1.047 mahasiswa yang sudah menjadi korban perdagangan orang ini.
Modus Merdeka Belajar Kampus Merdeka
PT. SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbudristek.
Perusahaan ini menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dmuat dalam Memorandum of Understanding (MoU).
“Di MoU itu ada pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar di Jerman) masuk ke dalam program MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS,” ujar Djuhandhani.
Kata Djuhandhani, hasil pendalaman pihak KBRI di Jerman mengungkap bahwa program ini dijalankan 33 universitas di Indonesia.
“Total yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman,” paparnya.
Para mahasiswa ini direkrut secara nonprosedural, yang mengakibatkan tenaga mereka tereksploitasi.
Polri telah tetapkan tersangka
Tetapi, Djuhandhani menegaskan bahwa program perusahan PT SHB tidak termasuk dalam MBKM Kemendikbudristek.
Program tersebut, lanjut Djuhandhani, memang pernah diajukan ke Kemendikbudristek, tapi ditolak mengingat ada perbedaan kalender akademik di Indonesia dan Jerman.
Tak hanya itu, Djuhandhani juga mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menyebutkan program PT SHB ini tidak memenuhi kriteria pemagangan di luar negeri.
Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa PT SHB tak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
Dalam kasus ini, Polri pun telah menetapkan 5 tersangka; 2 tersangka di Jerman dan 3 tersangka lain ada di Indonesia.
Para tersangka disangka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply