Polemik Ekskul Pramuka di Sekolah, Begini Tanggapan Kwarnas Pramuka

Pramuka. (Ist.)
Pramuka. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Sekjen Kwarnas Pramuka menyayangkan polemik Kemendikbudristek yang “mencabut” ekskul Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.

Sekjen Kwarnas Pramuka, Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo menyayangkan keputusan tersebut.

Sebelumnya, Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib seperti diatur Permendikbud No. 63/2014.

Tapi, berdasarkan aturan Permendikbud No.12/2024 yang dikeluarkan pada 25 Maret, Pramuka dikategorikan sebagai ekstrakurikuler pilihan atau tidak wajib.

BACA JUGA:

Dukungan negara untuk Gerakan Pramuka

Bachtiar mengatakan, sejak dulu banyak regulasi sebagai bentuk dukungan negara untuk Gerakan Pramuka.

Misalnya Kepres No.238/1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres No.104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

“Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartabat, cerdas dan bertaqwa,” katanya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*