Kemendikbudristek Bakal Investigasi Dugaan Pencatutan Nama Dosen UMT oleh Dekan Unas

Sharing for Empowerment

Ada mekanisme sanksi

Terkait sanksi yang diberikan untuk guru besar muda Unas itu, Abdul Haris menerangkan, hal tersebut sangat tergantung dari jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh LLDIKTI.

Lantas, nantinya ditentukan oleh Inspektorat Jenderal.

Jika terbukti ada pelanggaran etik atau pelanggaran hukum, Kemendikbudristek memiliki mekanisme sanksi tersendiri, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat.

“Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek nomor 38/2021 terkait integritas akademik termasuk jenis sanksi bagi yang melakukan pelanggaran integritas akademik tersebut,” ujar Abdul Haris.

Seperti diketahui, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional, Kumba Digdowiseiso, diduga mencatut nama dosen Universitas Malaysia Terengganu untuk multipublikasi penelitian di jurnal predator.

“Kami tidak tahu orang ini,” kata Safwan Mohd Nor, associate professor bidang keuangan di Universiti Malaysia Terengganu kepada Retraction Watch dalam artikel yang diterbitkan pada Rabu, 10 April 2024.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*