JAKARTA, KalderaNews.com – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menyatakan sikap atas kebijakan tidak lagi mewajibkan Pramuka bagi siswa sekolah.
Kwarnas meminta agar Permindikbudristek No.12/2024 tentang kurikulum pada pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah segera direvisi.
Pernyataan sikap ini juga langsung dikirimkan kepada Presiden Jokowi, yang meminta agar Mendikbudristek merevisi kebijakan terkait kegiatan Pramuka di sekolah.
BACA JUGA:
- Pramuka Tidak Lagi Wajib di Jawa Tengah, Mungkin Mulai Juli 2024
- Mendikbudristek Nadiem Makarim Pertimbangkan Pramuka Jadi Kokurikuler, Maksudnya Gimana Nih?
- Sekolah Wajib Menyediakan Ekskul Pramuka, Tapi Keikutsertaan Siswa Sukarela, Gimana Sih?
Minta Mendikbudristek merevisi aturan tentang Pramuka
Pernyataan sikap tersebut langsung dibacakan oleh Ketua Kwarnas Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso dan ditanda tangani perwakilan daerah dari 34 provinsi.
Pernyataan sikap tersebut dibacakan di hadapan peserta Rakernas 2024 Gerakan Pramuka di Taman Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 25 April 2024.
“Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda khususnya peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah,” tegas Budi Waseso.
“Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan undang-undang dasar 1945,” imbuhnya.
Leave a Reply