
JAKARTA, KalderaNews.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot Amir Halid dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo.
Pemberhentian jabatan dari rektor ini dilakukan buntut dari Amir Halid yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual.
Ketua PBNU Rumadi Ahmad mengaku telah menerima laporan dari Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) UNU Gorontalo. Laporan itu menjadi dasar pemecatan Amir.
BACA JUGA:
- FSGI: Dunia Pendidikan Darurat Kekerasan Seksual, 202 Anak Jadi Korban!
- 2 Tahun PPKS di Perguruan Tinggi, Kasus Kekerasan Seksual Bisa Ditekan?
- OMB UMN Ajak Mahasiswa Baru Berani Bersuara Terkait Isu Kekerasan Seksual
“Iya, hal ini memang jadi atensi. Kemarin PBNU sudah memberhentikan rektor ini,” kata Rumadi. Rumadi mengatakan proses hukum pun telah berjalan. Dia menyerahkan kelanjutan kasus kepada kepolisian.
Adapun Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur mengatakan PBNU telah mengumpulkan fakta secara internal. Mereka mendorong aparat penegak hukum memproses kasus kekerasan seksual itu.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk melakukan investigasi,” kata Fahrur.
Korban kekerasan seksual terdiri dari mahasiswi, pegawai kampus, dan dosen
Sebelumnya, 12 orang sivitas akademika UNU Gorontalo melapor ke Satgas TPKS atas kekerasan seksual yang dilakukan rektor mereka, Amir Halid.
Para korban terdiri dari mahasiswi, pegawai kampus, dan dosen. Satgas telah memeriksa Amir atas laporan tersebut. Namun, Amir terus mengelak dan menuduh balik para korban.
Sebelas orang korban juga membawa kasus itu ke kepolisian. Kuasa hukum korban Nismawati Male mengatakan delapan orang di antaranya telah resmi membuat laporan.
“Oh ya, untuk sekarang korban dari dosen total ada 8 dosen kemudian 3 staf kampus yang akan melapor Polda Gorontalo, totalnya keseluruhan 11 orang korban akan melapor,” ungkap Nismawati.
Amir Halid buka suara terkait tudingan kekerasan seksual
Sementara itu, Amir Halid membantah dirinya telah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus tersebut.
“Semua tudingan yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar dan ini berdampak pada reputasi saya, keluarga, dan sanak saudara,” kata Amir Halid, Minggu (21/4).
Menurutnya, pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk menempuh jalur hukum karena peristiwa tersebut telah berdampak pada pribadi hingga nama kampus tempatnya bekerja.
Langkah hukum itu akan ditempuh-nya jika upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo tidak berhasil.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply