Kemendikbudristek Buka Suara Terkait UKT Unsoed yang Heboh karena Naik 100 Persen

Ilustrasi: Kampus Unsoed Purwokerto
Ilustrasi: Kampus Unsoed Purwokerto
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Soedirman (Unsoed) tengah hangat diperbincangkan lantaran mengalami kenaikan hingga 100 persen.

Terkait dengan hal ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek, Abdul Haris memberikan respon.

Menurutnya Abdul Haris, penetapan UKT yang dilakukan Unsoed adalah respons dari Permendikbudristek 2024. Namun, dalam penerapannya, masih ada hal yang perlu direvisi.

BACA JUGA:

UKT Unsoed masih perlu direvisi

“Prinsip UKT ini adalah berkeadilan. Keadilan ini sebenarnya adalah upaya untuk menemukan nilai keseimbangan. Penentuan UKT ini didasarkan pada willingness to pay atau disesuaikan dengan kemampuannya berapa,” ungkap Haris dalam konferensi pers di Gedung Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK) UI Depok, Selasa (30/4/2024).

“Secara prinsip, Permendikbudristek Tahun 2024 itu tidak bertujuan untuk menaikkan UKT. Justru, peraturan ini mengatur soal standar satuan biaya operasional perguruan tinggi,” tambahnya.

Ia menyebut untuk UKT Golongan 1 dan 2 di setiap perguruan tinggi negeri (PTN) masih tetap sama yakni Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Jadi, tidak semua golongan UKT bisa dinaikkan.

“Ini kita gunakan sebagai batasan atas. Jadi, kita tidak menaikkan (UKT), justru memberikan sesuatu yang diturunkan, khususnya untuk jalur mandiri. Jadi, BKT (Biaya Kuliah Tunggal) yang diperbolehkan ada maksimalnya, tidak sembarangan,” ujar Haris.

Aturan terkait UKT dan BKT ini kemudian turut dijelaskan oleh Plt Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Diktiristek Tjitjik Sri Tjahjandarie.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian baru dalam UKT dan BKT ini dilakukan untuk memperbarui standar bagi setiap prodi.

“Dasar BKT tersebut adalah untuk dasar dalam menetapkan UKT. Sehingga kemudian UKT maksimum itu tidak boleh lebih besar daripada BKT. Ini tujuannya supaya tidak overcharge kepada mahasiswa,” katanya.

Adapun terkait Unsoed, Tjitjik mengatakan bahwa penyesuaian UKT tersebut adalah langkah dalam upaya ini. Akan tetapi, perhitungannya masih perlu direvisi.

“Permasalahannya begini, Unsoed itu kita kan mewajibkan harus ada UKT 1 dan UKT 2, Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. UKT tertinggi tidak boleh lebih dari BKT. Unsoed itu tidak lebih dari BKT, tetapi memang kalau kemudian dibandingkan dengan UKT yang sebelumnya itu UKT 1 dan UKT 3, 4 itu ada kenaikan,” katanya.

8 tahun tidak ada kenaikan

Selain itu, Unsoed juga sudah lama tak memperbarui besaran UKT yang berlaku. Sehingga, tak heran pihak kampus menentukan besaran UKT dengan kenaikan cukup drastis.

“Unsoed itu UKT terakhir itu di tahun 2016. Jadi sudah lebih dari delapan tahun tidak ada kenaikan UKT. Nah sekarang kan dirasionalkan,” kata Tjitjik.

“Tetapi memang kita menyadari mungkin pak Rektor kurang cermat di dalam menghitung ini. Sehingga saat ini pun insya Allah akan ada revisi permohonan terkait itu. Jadi, UKT 3 itu masih rasional, cuma lonjakannya itu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*