JAKARTA, KalderaNews.com – Seorang Dosen UPN Veteran Yogyakarta berinisial JS diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap salah seorang mahasiswi di kampusnya.
Dosen yang juga merupakan ketua jurusan itu pun membuat surat permohonan permintaan maaf yang kemudian viral di media sosial.
Dalam surat tersebut, dituliskan identitas JS sebagai salah seorang dosen Teknik Geologi Fakultas Teknologi Mineral UPN Veteran Yogyakarta.
BACA JUGA:
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Melakukan Kekerasan Seksual, Korbannya adalah Mahasiswi, Staf, dan Dosen
- UPH Deklarasi Kampus Bebas Kekerasan Seksual, Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Nyaman
- Miris, Korban Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Mencapai 21 Ribu Orang
“Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi korban,” tulis pernyataan dalam surat tersebut.
JS mengaku telah memeluk dan menyentuh beberapa bagian tubuh serta mencium pipi korban dengan tanpa persetujuan. Dia mengaku sangat menyesal dan meminta maaf.
Atas perbuatannya itu, JS pun telah mendapatkan sanksi dari kampus. Sanksi itu tertuang dalam surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jogja bernomor 147/UN62/KP/2023 yang juga diketahui dan disetujui korban.
JS mendapat 5 sanksi
Ada lima poin sanksi yang dijatuhkan UPN ke JS, di antaranya sanksi pencopotan dari Ketua Jurusan di Fakultas Teknologi Mineral dan juga skorsing mengajar.
Berikut lima poin sanksi yang dijatuhkan UPN terhadap JS:
- Pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.
- Menyatakan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY.
- Diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen pada program sarjana selama 2 tahun.
- Memberikan penggantian kerugian yang dialami oleh korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKS UPNVY; dan
- Setelah menyelesaikan sanksi administratif, wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPNVY dengan pembiayaan dibebankan pada saya sendiri sebelum kembali bekerja di UPNVY.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply