JAKARTA, KalderaNews.com – Bagi orang tua yang ingin anaknya lolos PPDB, inilah syarat khusus jalur zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jakarta 2024 yang harus dilengkapi.
Setelah sempat menjadi sorotan pada tahun-tahun sebelumnya, kini jalur zonasi PPDB menghadirkan syarat khusus yang harus dipenuhi secara cermat untuk para orang tua.
Sebagaimana ditulis dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ada aturan syarat khusus baru.
Jalur zonasi pada PPDB 2024 sudah diupdate dalam aturan yang lebih ketat terutama terkait data Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:
- Catat, Jadwal Pelaksanaan PPDB SMK Jateng 2024 Tahap 2, Siapkan Diri Mulai Sekarang!
- Simak, 4 Jalur PPDB 2024 dan Kuotanya untuk SD, SMP, SMA, dan SMK
- Pra-PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 Sudah Dibuka, Yuk Cek Syarat Dokumennya Di Sini!
Salah satu poin penting adalah tentang lamanya KK diterbitkan sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Hal ini menjadi dasar utama untuk menentukan domisili CPDB.
KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun sebelum pendaftaran masih dapat digunakan, kecuali jika ada perubahan data yang signifikan.
KK menjadi syarat khusus utama
Apabila terjadi perubahan data KK seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga, KK masih bisa digunakan sebagai dasar seleksi zonasi, dengan catatan tidak adanya perubahan domisili.
Leave a Reply