
JAKARTA, KalderaNews.com – Bagi orang tua yang ingin anaknya lolos PPDB, inilah syarat khusus jalur zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jakarta 2024 yang harus dilengkapi.
Setelah sempat menjadi sorotan pada tahun-tahun sebelumnya, kini jalur zonasi PPDB menghadirkan syarat khusus yang harus dipenuhi secara cermat untuk para orang tua.
Sebagaimana ditulis dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ada aturan syarat khusus baru.
Jalur zonasi pada PPDB 2024 sudah diupdate dalam aturan yang lebih ketat terutama terkait data Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:
- Catat, Jadwal Pelaksanaan PPDB SMK Jateng 2024 Tahap 2, Siapkan Diri Mulai Sekarang!
- Simak, 4 Jalur PPDB 2024 dan Kuotanya untuk SD, SMP, SMA, dan SMK
- Pra-PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 Sudah Dibuka, Yuk Cek Syarat Dokumennya Di Sini!
Salah satu poin penting adalah tentang lamanya KK diterbitkan sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Hal ini menjadi dasar utama untuk menentukan domisili CPDB.
KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun sebelum pendaftaran masih dapat digunakan, kecuali jika ada perubahan data yang signifikan.
KK menjadi syarat khusus utama
Apabila terjadi perubahan data KK seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga, KK masih bisa digunakan sebagai dasar seleksi zonasi, dengan catatan tidak adanya perubahan domisili.
Namun, jika perubahan tersebut mengindikasikan adanya perpindahan domisili, maka orang tua harus menyertakan bukti seperti KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika hilang.
Selain itu, konsistensi nama orang tua atau wali menjadi hal yang diperhatikan. Nama-nama yang tertera dalam KK harus sesuai dengan dokumen resmi lainnya seperti rapor/ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.
Apabila terjadi perbedaan, KK terakhir dapat digunakan jika ada bukti berupa surat kematian atau akta cerai.
Prioritas penerimaan jalur zonasi
Terkait dengan pembagian zona prioritas, ada beberapa hal yang perlu dipahami.
Zona prioritas 1 diperuntukkan bagi para calon siswa yang berdomisili sangat dekat dengan lokasi sekolah.
Sedangkan zona prioritas 2 dan 3 ditetapkan berdasarkan kriteria yang lebih luas namun masih memperhatikan jarak dengan sekolah.
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi lanjutan. Untuk jenjang SD, seleksi akan memperhatikan zona prioritas, usia, dan waktu mendaftar.
Sedangkan untuk SMP-SMA, urutan seleksi mencakup zona prioritas, usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dengan memahami syarat khusus dan zona prioritas ini, diharapkan proses pendaftaran PPDB Jakarta 2024 dapat berjalan lebih lancar dan transparan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply