
JAKARTA, KalderaNews.com – Penyelenggaraan PPDB masih berlangsung di beberapa wilayah dan hampir seluruhnya sudah masuk ke tahap pendaftaran jalur kedua atau ketiga.
Ada juga daerah yang bahkan baru saja membuka tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, baik di jenjang SD, SMP, sampai SMA/SMK.
Mewakili Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Muhammad Hasbi, ia menyampaikan bahwa ada daerah di Indonesia yang belum mempersiapkan 2024 dengan baik.
BACA JUGA:
- Waduh! 200 Siswa Dicoret dalam PPDB 2024 Jawa Barat, Manipulasi Kartu Keluarga
- Perlu Kamu Ketahui, Hasil PPDB 2024 SMA dan SMK Jawa Tengah Sudah Diumumkan, Begini Cara Mengeceknya!
- Parah Ini! Atlet Senam yang Raih Juara O2SN Gagal Diterima PPDB 2024 Jalur Prestasi
Hasbi menyatakan hal tersebut saat webinar “Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel”.
Terkait dengan hal itu, mewakili Kemendikbudristek, Hasbi meminta pemerintah daerah agar segera mengevaluasi usai pelaksanaan PPDB 2024.
Ke depannya, pemerintah daerah juga diminta untuk lebih awal dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB.
“Poin ini penting untuk mencegah terjadinya banyak masalah dalam proses PPDB,” katanya, dikutip KalderaNews, Kamis(4/07).
Hasbi menjelaskan, jika pemerintah daerah mau mempersiapkan lebih awal, maka Pemda bisa menyusun rencana lebih matang.
Misalnya, melakukan pemetaan sebaran sekolah, proyeksi jumlah calon peserta, memetakan daya tampung, termasuk berkesempatan untuk memperbaiki petunjuk teknis sesuai keadaan agar lebih adaptif.
“Tidak kalah utama, membuat sistem online untuk menghindari praktik kecurangan,” kata Hasbi.
Kemendikbudristek bentuk lembaga pengawasan PPDB
Kemendikbudristek sendiri sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk membentuk Forum Bersama Pengawasan PPDB.
Berisikan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kemudian Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Termasuk, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek yaitu BBPMP/BPMP, Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota, Inspektorat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota
Lembaga pengawasan ini dibentuk oleh Kemendikbudristek dengan tujuan mendorong pemerintah daerah mematuhi regulasi PPDB.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply