Waduh! Ombudsman RI: PPDB 2024 Masih Banyak Penyimpangan, Minim Pengawasan!

Karut marut PPDB 2023. (repro;kalderanews.com)
Karut marut PPDB 2023. (repro;kalderanews.com)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ombudsman RI sampaikan temuan sementara hasil pengawasan PPDB 2024. Banyak penyimpangan prosedur, minim pengawasan!

Hal ini disampaikan anggota Ombudsman RI, Indraza Marsuki Rais dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Ombudsman melakukan pengawasan PPDB setiap tahun baik di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan.

BACA JUGA:

“Hari ini kami akan sampaikan hasil sementara pengawasan PPDB, baik yang bersumber dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman, maupun berbagai temuan atas hasil investigasi di lapangan,” ujar Indraza.

Masih ada pemalsuan dokumen dan titip siswa

Indraza mengatakan, substansi aduan didominasi mengenai hasil pengumuman PPDB 2024 sebanyak 22%, implementasi peraturan daerah terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PPDB sebanyak 16%, kecurangan prosedur sebanyak 14%, dan berkas persyaratan pendaftaran 8%.

“Implementasi banyak yang tidak sesuai dengan panduan Pemendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud No. 47 Tahun 2023 dalam pelaksanaan PPDB 2024 ini,” ucap Indraza.

Berdasarkan aduan masyarakat, dugaan maladministrasi didominasi oleh penyimpangan prosedur sebanyak 51%, tidak memberikan layanan 13%, tidak kompeten 12%, diskriminasi 11%, penundaan berlarut 7%, permintaan imbalan uang, barang dan jasa 2%, tidak patut 2% dan penyalahgunaan wewenang 2%.

Sementara itu, berdasarkan seleksi jalur PPDB jumlah pengaduan pada jalur prestasi sebanyak 141 laporan, jalur zonasi 138 laporan, tidak ada keterangan 130 laporan, afirmasi 47 laporan dan Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) 11 laporan.

Di jalur zonasi, katanya, ada pemahaman keliru, baik juklak dan juknis penentuan zona di mana selama ini masih banyak yang menggunakan jarak padahal dapat juga menggunakan area zona.

“Untuk afirmasi, seharusnya juga tidak hanya bagi anak yang kurang beruntung secara ekonomi tetapi juga berlaku kepada teman-teman disabilitas,” ungkap Indraza.

Terkait jalur prestasi, banyak temuan adanya praktik cuci rapor atau mengganti nilai rapor sekolah untuk menaikan prestige sekolah tersebut.

Selain itu, tak adanya transparansi dalam pengukuran dan pengumuman skor penilaian jalur prestasi sehingga muncul berbagai permasalahan seperti adanya sertifikat akademik palsu hingga masuknya siswa titipan berdasarkan jalur prestasi yang berujung pada penambahan kelas atau rombongan belajar (rombel).

Penyimpangan PPDB 2024 di sejumlah daerah

Berdasarkan wilayah, temuan sementara Ombudsman RI di beberapa provinsi di antaranya, di Aceh ditemukan persoalan yakni penambahan rombel, kurangnya sosialisasi dan penambahan jalur seleksi madrasah di luar prosedur.

Di Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan penyimpangan prosedur pada jalur prestasi yang diumumkan secara tidak transparan sehingga diperlukan adanya pembatalan pengumuman kelulusan.

Sedangkan di Jawa Barat, Ombudsman menemukan adanya aplikasi yang error dan minimnya pengawasan.

Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ombudsman menemukan adanya manipulasi dokumen untuk mensiasati jalur zonasi dengan metode penerbitan akta perwalian melalui notaris yang diduga dilakukan oleh seorang petinggi sebuah perusahaan pengelola rumah sakit swasta.

Kemudian di Banten, Ombudsman menemukan penanganan pengaduan tidak optimal.

Di Jawa Tengah khususnya Kota Magelang, terdapat jalur masuk PPDB di luar prosedur yaitu “PPDB Cerdas” yang menggunakan tes berbasis komputer dengan kuota 40%, sedangkan 60% lainnya tetap menggunakan jalur PPDB reguler.

Sedangkan di Provinsi Bali, Ombudsman menemukan adanya penyalahgunaan jalur afirmasi dan kurangnya sosialisasi.

Di Nusa Tenggara Barat, Ombudsman menemukan adanya diskriminasi jalur prestasi bagi agama tertentu.

Di Maluku Utara, ditemukan penambahan rombel yang mengakibatkan alih fungsi laboratorium menjadi ruang kelas, hal ini tentunya dilarang dalam regulasi.

“Temuan ini tentunya belum final, dan Ombudsman masih akan melanjutkan pengawasan PPDB, dimana penyimpangan prosedur masih seringkali terjadi namun minim pengawasan khususnya pada pasca pelaksanaan PPDB,” terang Indraza.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*