JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah tak bisa gratiskan biaya di sekolah swasta, lantaran biayanya mencapai Rp 200 juta per tahun per siswa.
Demikian dikatakan Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami.
Hal itu dikatakan Amich di sidang uji materi UU Sisdiknas di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:
- Hakim MK Guntur Hamzah: SD dan SMP Negeri maupun Swasta Gratis Wajib Jadi Prioritas Pemerintah!
- Kabar Gembira! Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Tapi…
- Hakim MK Saldi Isra: Negara Mulai Abai pada Sektor Pendidikan!
“Ini untuk ilustrasi saja, kalau memenuhi standar pelayanan minimal di negeri per siswa Rp 24,9 juta. Di sekolah swasta bisa berlipat-lipat dan mencapai Rp 200 juta per siswa per tahun,” kata Amich.
Amich memaparkan, ada banyak jenis sekolah swasta di Indonesia dan biaya pendidikannya pun berbeda-beda, tentu tergantung preferensi masing-masing sekolah swasta.
Standar berbeda dari pemerintah
Ujar Amich, banyak sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang mahal, lantaran memakai standar yang berbeda dari yang telah ditetapkan pemerintah.
“Punya implikasi dan standar teruntuk pembiayaan yang mereka sebut sekolah dengan karakter keunggulan. Ada yang menggunakan kurikulum internasional seperti Cambridge Curriculum atau juga kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang lain, yang itu semua punya implikasi pendanaan,” paparnya.
Pendanaan tersebut biasanya di luar standar pelayanan minimal (SPM), sehingga tak bisa dicapai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Maka, kata Amich, pemerintah sulit untuk menggratiskan pelaksanaan pendidikan dasar di sekolah swasta.
Selain itu, pemerintah juga memiliki keterbatasan anggaran untuk menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta dengan kualitas yang berbeda.
“Keterbatasan fiskal tidak memungkinkan untuk menggratiskan sekolah swasta karena variasi standar pelayanan sekolah swasta dan pertimbangan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply