JAKARTA, KalderaNews.com – Bank Indonesia (BI) bakal terbitkan mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC) atau rupiah digital. Apaan tuh?
Rupiah digital merupakan mata uang berformat digital yang fungsinya serupa uang kertas, logam, ataupun uang elektronik.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyatakan, pihaknya sedang menentukan teknologi yang cocok guna mendukung rencana ini. BI juga akan melakukan eksperimen dengan mengedarkan mata uang digital ke perbankan.
BACA JUGA:
- Wajib Tahu Nih! 7 Cara Investasi Saham untuk Pelajar yang Bisa Dipraktikkan
- Simak Nih! 7 Cara Hebat Menyiapkan Biaya Kuliah untuk OrangTua yang Bergaji UMR
- Mahasiswa Baru Wajib Tahu! Begini Cara Kelola Keuangan secara Mandiri
Pengganti uang tunai, representasi negara
Uang elektronik atau electronic money adalah alat pembayaran berbentuk elektronik yang nilainya tersimpan di media elektronik tertentu.
Pengguna uang elektronik pada umumnya harus menyetorkan uang terlebih dahulu alias top-up kepada pihak penerbit, baik perbankan ataupun lembaga non-perbankan.
Setelah itu, uang yang sudah disetorkan dan disimpan itu bisa digunakan untuk bertransaksi.
Nah, berbeda dengan rupiah digital yang merupakan uang dalam bentuk digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol bank sentral.
Mata uang digital dipakai sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal atau uang tunai yang berbentuk logam dan kertas.
Uang digital ini akan bertindak sebagai representasi digital dari sebuah mata uang suatu negara.
Rupiah digital VS uang elektronik
So, berikut ini beberapa perbedaan Rupiah digital dan uang elektronik:
Bentuk uang
Mata uang atau digital currency digital merujuk pada uang dengan bentuk digital. Ini berarti, jenis mata uang ini tak memiliki bentuk fisik yang setara seperti tagihan, cek, atau koin. Bentuknya pun betul-betul uang yang hanya ada dalam bentuk digital.
Hal ini tentu berbeda dengan uang elektronik yang hanya berupa catatan digital dari uang tunai fisik atau deposit yang dipegang bank atau lembaga keuangan.
Nah, mata uang digital bisa dikategorikan menjadi cryptocurrency, virtual currency, stablecoin, dan mata uang digital bank sentral (CBDC).
Penerbit uang
Perbedaan rupiah digital dan uang elektronik paling sederhana adalah dari segi pihak penerbitnya.
Rupiah digital diterbitkan Bank Indonesia selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik dapat diterbitkan pihak lain, seperti bank umum atau bahkan non-perbankan.
Maka, kehadirannya tidak akan menghilangkan fungsi uang tunai dan uang elektronik. Sebaliknya, Rupiah digital hanya menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik.
Risiko
Nah, karena diterbitkan dan dikontrol BI, Rupiah digital dinilai memiliki risiko lebih rendah dan terjamin, daripada uang elektronik.
Rencana penerbitan rupiah digital sebagai CBDC dilakukan BI, sebab saat ini peredaran uang digital tidak dapat dihindari.
BI ingin memberikan layanan CBDC yang aman supaya masyarakat terhindar dari uang dalam bentuk digital dengan risiko tinggi.
Selain itu, CBDC adalah langkah BI untuk mengatasi risiko stabilitas aset kripto yang berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.
Rupiah digital ini bakal diterapkan secara bertahap mulai dari bank atau wholesale CBDC untuk penerbitan, pemusnahan, serta transfer antar-bank.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply