JAKARTA, KalderaNews.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, terdapat peningkatan jumlah kasus kekerasan di sekolah di periode Juli sampai September 2024.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan, di Juli 2024 pihaknya mencatat kasus kekerasan di sekolah sebanyak 15 kasus.
Tapi pada September 2024, jumlahnya melonjak sebanyak 21 kasus sampai totalnya menjadi 36 kasus kekerasan di sekolah.
BACA JUGA:
- Viral! Video Guru Agama Diduga Lakukan Kekerasan, Langsung Mengundurkan Diri
- Hati-hati! Kekerasan Berbasis Gender Online Terus Meningkat, Korban Paling Banyak Berusia 18-25 Tahun
- Ingat Ya! Jangan Ada Kekerasan terhadap Siswa Baru!
“FSGI mencatat tingginya kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari- September 2024,” ujar Retno.
Selama September 2024, kata Retno, FSGI mencatat kekerasan di sekolah berupa kekerasan seksual sebanyak 6 kasus, kekerasan fisik 5 kasus dan, satu kasus kekerasan psikis.
Darurat kekerasan di sekolah!
Data FSGI pun menunjukkan bahwa mayoritas kasus terjadi di jenjang pendidikan SMP/MTs 36 persen, disusul SMA 28 persen, SD/MI 33,33 persen, SMA 22 persen, dan SMK 14 persen.
“Yang mengejutkan peningkatan kasus terjadi secara signifikan pada September 2024 yaitu mencapai 12 kasus hanya dalam dua bulan,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, 66,66 persen kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 33,33 persen terjadi di sekolah di bawah Kementerian Agama.
Sedangkan, total jumlah pelaku mencapai 48 orang dan anak korban mencapai 144 peserta didik.
“Meski Kementerian Agama hanya 33,33 persen, tetapi kasusnya kekerasan fisik yang terjadi, menimbulkan kematian 4 orang peserta didik,” ujarnya.
“Berarti rata-rata ada peserta didik yang meninggal per dua bulan karena kekerasan fisik di lingkungan pondok pesantren. Sementara, di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek, tercatat ada 3 peserta didik meninggal dunia karena kekerasan fisik,” paparnya.
Maka, FSGI mendorong pemerintahan baru, agar melanjutkan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
Kemendikbudristek juga harus terus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknik untuk memastikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Karena Indonesia telah memasuki tahap darurat kekerasan terhadap anak,” tegas Retno.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply